UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG DESA NO 06 TAHUN 2014 (STUDI KASUS BADAN PEMBERDAYAANMASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN PONOROGO)

SAPUTRO, DARMANTO (2015) UPAYA PEMERINTAH DAERAH DALAM PENERAPAN UNDANG-UNDANG DESA NO 06 TAHUN 2014 (STUDI KASUS BADAN PEMBERDAYAANMASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA KABUPATEN PONOROGO). Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img]
Preview
Text
HALAMAN JUDUL.pdf

Download (109kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (336kB) | Preview
[img] Text
BAB II - V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (565kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (86kB) | Preview
Official URL: http://lib.umpo.ac.id

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Serta untuk mengetahui apa saja yang menjadi faktor penghambat dan faktor pendukung dalam upaya penerapan Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 di Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penelitian tersebut dapat dilihat bahwa upaya yang dilakukan oleh Bapemasdes Kabupaten Ponorogo sudah terimplementasi dengan baik dan sudah ada perkembangan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setiap produk seperti undang-undang, tidak terlepas dari kelebihan dan kerurangan setelah disahkan. Kelebihan dan kekurangan tersebut sebagai berikut: Kelebihan UU Desa No 6 Tahun 2014. Pada Undang-Undang ini terdapat poin yang memang sudah dicanangkan sebelmnya.Yaitu adanya aturan yang membahas terkait alokasi anggaran untuk desa. Di dalam penjelasn pasal 72 ayat 2 tentang keaungan desa sitetapkan sebesar 10 persen dari dan diluar dana transfer daerah dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan letak geografis.Dengan adanya dana alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut, tentu diharapkan pembangunan di desa semakin baik dan mampu menyejahterakan masyarakat desa dengan pemanfaatan dana alokasi secara maksimal.Kekurangan UU Desa No 6 Tahun 2014. Ada berbagai kekurangan terutama dalam pengertian desa adat.Sebelum terbitnya UU Desa ini, setiap wilayah memiliki pengertian desa adata yang berbeda-beda.Sebagai contoh di Bali. Pengertian desa adalah tempat pelaksanaan ajarana agama dalam spirit takwa, etika dan upacara yang bertalian pada wilayah pawongan (warga/karma desa). Masih dalam segi isi Undang-Undang Desa dikatakan bahwa setiap desa akan mendapatkan dana alokasi desa paling sedikit 10 persen setiap tahunnya. Maka dapat diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1,2 hingga 1,4 miliar setiap tahunnya. Berdasarkan perhitungan dalam penjelasan Uu Desa yaitu 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar 5.9 trilliun, ditambah dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar 45,5 trilliun. Total dana 104,6 trilliun yang akan dibagikan ke 72 ribu desa seluruh Indonesia. Dengan total dana sebanyak itu, tidak mustahil akan diselewengkan oleh perangkat desa yang tidak bertanggungjawab. Kata kunci : Upaya, Undang-undang Desa

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
Divisions: Faculty of Social Science and Political Science > Department of Government Science
Depositing User: Editor FISIP
Date Deposited: 18 Apr 2015 02:26
Last Modified: 18 Apr 2015 02:26
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/1142

Actions (login required)

View Item View Item