Sugeng Prayitno (2023) PERAN PEMERINTAH KELURAHAN DALAM MENGURANGI TRADISI GRUBYUGAN SEBAGAI UPAYA MENEKAN PENGELUARAN BIAYA SOSIAL KEMASYARAKATAN DI KELURAHAN BALEPANJANG. 000456636.
Text (SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH)
1. SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH.pdf Download (429kB) |
|
Text (HALAMAN DEPAN)
2. HALAMAN DEPAN.pdf Download (2MB) |
|
Text (DESKRIPSI HKI)
3. DESKRIPSI HKI.pdf Download (1MB) |
|
Text (HKI FULL TEXT)
4. HKI FULL TEXT.pdf Download (6MB) |
|
Text
5. SUGENG PRAYITNO sertifikat_EC00202323713.pdf Download (2MB) |
Abstract
Tradisi Grubyugan adalah salah satu tradisi dalam hajatan yang ada di Kelurahan Balepanjang yang mana besan (keluarga mempelai) mendatangi undangan ke rumah besan (keluarga mempelai lawan) dengan membawa serta rombongan orang dengan jumlah hingga 300 sampai 400 orang beserta iuran berupa uang dengan jumlah ditentukan dan dikumpulkan untuk disumbangkan kepada besan yang dituju, hal tersebut telah berjalan di masyarakat Kelurahan Balepanjang sejak tahun 1950an yang lalu namun seakan sulit dihilangkan karena tradisi tersebut merupakan salah satu adat kebiasaan sebagai wujud gotong royong dan kebersamaan ditengah masyarakat, akan tetapi situasi ahir ahir ini kondisi ekonomi masyarakat terganggu akibat barbagai masalah salah satunya dampak pandemi covid 19. Sehingga berat dirasakan oleh masyarakat apabila tradisi Grubyugan ini terus berlanjut dikarenakan jika dihitung secara ekonomi akan terjadi banyak beban biaya sosial kemasyarakatan yang harus di keluarkan sedangkan beban biaya hidup keluarga yang pokok juga harus dikeluarkan, sehingga terjadi banyak perdebatan dan perselisihan ditengah masyarakat antara yang setuju dan yang tidak setuju jika tradisi ini diteruskan. Ditengah kondisi masyarakat yang setuju dan tidak setuju akan pelaksanaan Grubyugan yang tidak beraturan ini Pemerintah Kelurahan Balepanjang menginisiasi dan memfasilitasi untuk mengambil langkah sehingga muncul SKB Leren Grubyugan yang ditandatangani oleh Tokoh masyarakat, tokoh agama yang diketahui oleh Pemerintah Kelurahan Balepanjang serta menyusun Pokja Leren Grubyugan yang terdiri dari tokoh masyarakat. Adapun isi dari SKB Leren Grubyugan ini antara lain : 1. Diperbolehkan Grubyugan hanya kepada Besan baru baik Grubyugan mantu manten ataupun Sepasaran manten 2. Tidak diperbolehkan Grubyugan yang kedua dan seterusnya. 3. Tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan grubyugan menarik sumbangan yang memberatkan. 4. Tidak diperbolehkan Grubyugan kepada Saudara dekat, Famili, Pemitran. 5. Tidak diperbolehkan Grubyugan mantu Sepasaran bayi atau bayen
Item Type: | Patent |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | GRUBYUGAN |
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) |
Divisions: | Faculty of Social Science and Political Science |
Depositing User: | fisip . userfisip |
Date Deposited: | 14 Jun 2023 02:05 |
Last Modified: | 03 Aug 2023 03:30 |
URI: | http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/11623 |
Actions (login required)
View Item |