TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS YANG BERDAMPAK PADA PSIKOLOGIS PELAKU

Suhesti, Afif (2023) TINDAK PIDANA ABORTUS PROVOCATUS CRIMINALIS YANG BERDAMPAK PADA PSIKOLOGIS PELAKU. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img] Text (SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH)
SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH.pdf

Download (141kB)
[img] Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (636kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (771kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (505kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (659kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (417kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (563kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT AFIF SUHESTI_19710084)
FULL TEXT SKRIPSI AFIF SUHESTI_19710084_REPOSITORY.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

RINGKASAN Abortus atau aborsi merupakan tindakan pengguguran kandungan atau terhentinya kehamilan yang dilakukan secara ilegal dan legal.Aborsi yang dilakukan secara ilegal ialah, dalam tindakannya tidak adanya kedaruratan medis (alasan kesehatan) dan tindakan tersebut merupakan suatu tindak kriminal yang dilarang dan diatur dalam Pasal 463, 464, dan 465 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aborsi yang dilakukan secara legal ialah, dalam tindakannya terdapat kedaruratan medis yang mengharuskan dilakukannya tindakan aborsi.Aborsi secara legal diperbolehkan dan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, 76, dan 77 Tentang Kesehatan. Dalam kasus aborsi yang diperbolehkan karena adanya kedaruratan medis juga dipertegas lagi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Pasal 35 dan 37 tentang kesehatan reproduksi. Abortus provocatus criminalis dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal yaitu tindakan pengeluaran janin dalam kandungan jauh sebelum masa kelahirannya yang mengakibatkan kematian pada janin. Dalam proses pengeluaran janin tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara dan dapat dilakukan oleh pelaku sendiri, atau dengan bantuan orang lain. Pada umumnya pelaku aborsi merupakan perempuan yang mengalami kehamilan itu sendiri. Tindakan Aborsi dilakukan dengan berbagai alasan dan tujuan tertentu demi kepentingan pelaku. Abortus provocatus criminalis sangat dilarang apalagi jika tidak adanya kedaruratan medis atau masalah kesehatan dan keselamatan antara pelaku/perempuan yang mengandung atau janin yang dikandung. Abortus provocatus criminalis sangat dilarang karena selain dianggap suatu tindakan pembunuhan juga ber efek buruk pada fisik dan psikis pelaku aborsi. Pada penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian normatif, dimana penelitian ini didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier.Pelarangan dan pencegahan aborsi merupakan tanggung jawab pemerintah. Tidak hanya itu, peran masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk meminimalisir terjadinya aborsi yang berujung pada kerugian psikologis pelaku (perempuan yang mengandung). Kata Kunci : Tindak Pidana, Abortus, Criminalis, Psikologis, Pelaku. ABSTRACT Abortion or abortion is an act of abortion or termination of pregnancy which is carried out illegally and legally. Abortion that is carried out illegally is, in the absence of a medical emergency (health reasons) and the action is a criminal act that is prohibited and regulated in Articles 463, 464 and 465 of the Criminal Code (KUHP). Abortion that is carried out legally is, in the act there is a medical emergency that requires an abortion to be carried out. Abortion is legally permissible and has been regulated in Law Number 36 of 2009 Articles 75, 76 and 77 concerning Health. In cases where abortion is permitted due to a medical emergency, it is also emphasized in Law Number 31 of 2014 Articles 35 and 37 concerning reproductive health. Abortion provocatus criminalis can be categorized as a criminal act, namely the act of expelling the fetus in the womb long before its birth which results in the death of the fetus. In the process of removing the fetus, it can be done in various ways and can be done by the perpetrator himself, or with the help of other people. In general, abortion perpetrators are women who experience pregnancy itself. Abortion is carried out for various reasons and specific purposes in the interest of the perpetrator. Abortion provocatus criminalis is strictly prohibited, especially if there is no medical emergency or health and safety problems between the perpetrator/woman who is pregnant or the fetus being conceived. Abortion provocatus criminalis is strictly prohibited because apart from being considered an act of murder it also has an adverse effect on the physical and psychological aspects of the abortionist. In this study the authors used normative research methods, where this research was based on primary, secondary and tertiary legal materials. The prohibition and prevention of abortion is the responsibility of the government. Not only that, the role of the community is also very much needed to minimize the occurrence of abortion which leads to psychological harm to the perpetrator (a woman who is pregnant). Keywords: Crime, Abortion, Criminal act, Psychological, Perpetrator.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci : Tindak Pidana, Abortus, Criminalis, Psikologis, Pelaku. Keywords: Crime, Abortion, Criminal act, Psychological, Perpetrator.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Laws
Depositing User: fh . userfh
Date Deposited: 14 Sep 2023 02:35
Last Modified: 14 Sep 2023 02:35
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/12697

Actions (login required)

View Item View Item