PERAN BAPPEDA PADA PROSES PENETAPAN APBD UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TAHUN 2014 KABUPATEN PONOROGO

ADI RANGGA, ANENDRA (2015) PERAN BAPPEDA PADA PROSES PENETAPAN APBD UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TAHUN 2014 KABUPATEN PONOROGO. Skripsi thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (83kB) | Preview
[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB) | Preview
[img]
Preview
Text
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (292kB) | Preview
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (493kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (212kB)
[img] Text
BAB IV & DAFTAR PUSTAKALAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (13MB)
Official URL: http://lib.umpo.ac.id

Abstract

Jalan merupakan prasarana infrastruktur dasar yang dibutuhkan manusia untuk dapat melakukan pergerakan dari suatu tempat atau lokasi ke tempat atau lokasi yang lainnya baik antara satu kota dengan kota lainnya, maupun antara kota dengan desa, dan antara satu desa dengan desa lainnya untuk melakukan berbagai aktifitas dalam kehidupan sehari-hari. Di daerah Kabupaten Ponorogo masih terdapat kerusakan jalan baik itu kerusakan jalan ringan, sedang, maupun berat yang harus segera diperbaiki. Sebelum perbaikan jalan direalisasikan, terdapat proses-proses yang dilalui. Pertama masyarakat desa/kelurahan menghadiri musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) untuk menampung semua usulan masyarakat. Kemudian usulan tersebut naik ke musrenbang kecamatan, setelah ke kecamatan usulan tersebut naik lagi ke tingkat kabupaten. Kemudian Bappeda menampung semua usulan dari masyarakat yang kemudian Bappeda melakukan musyawarah dengan DPRD mengenai usulan yang akan diprioritaskan. Bappeda merencanakan pembangunan melalui musrenbang. Setelah musrenbang kemudian Bappeda mengkoordinasikan dengan anggota DPRD dan SKPD yang terkait untuk penetapan APBD. Dalam penetapan APBD terdapat 2 (dua) tim yaitu tim dari Bappeda dan tim dari DPRD. Kedua tim tersebut akan bermusyawarah dan berkoordinasi tentang kisaran dana yang digunakan untuk rencana pembangunan yang telah dibuat oleh Bappeda.Setelah terbentuk kesepakatan antara Bappeda dengan anggota DPRD dan anggota SKPD yang terkait, kemudian terbentuklah APBD. Setelah APBD terbentuk kemudian Dinas Pekerjaan Umum (PU) menangani masalah teknis. Perbaikan atau pembangunan jalan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Ponorogo sesuai dengan poros dan luasnya adalah kondisi baik 4.600 m, kondisi jalan sedang 212.378 m, kondisi jalan rusak 243.732 m. Jadi total jumlah panjang semua kondisi jalan baik, sedang, dan rusak adalah 916.110 m. Perbaikan atau pembangunan jalan yang menjadi tanggungjawab Kabupaten Ponorogo sesuai dengan poros dann luasnya terjumlah 315 ruas. Dengan rincian panjang jalan aspal adalah 739.601 m, panjang jalan tidak beraspal 176.509 m dengan rincian: panjang beton 11.280 m, panjang jalan kerikil/grevel 132.278 m, panjang jalan tanah 32.278. Kata Kunci : Jalan, BAPPEDA, APBD.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: J Political Science > JF Political institutions (General)
Divisions: Faculty of Social Science and Political Science > Department of Government Science
Depositing User: Editor FISIP
Date Deposited: 21 Nov 2015 04:18
Last Modified: 21 Nov 2015 04:18
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/1433

Actions (login required)

View Item View Item