Muhammadiyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat: Kajian Tentang Penyertaan Modal Organisasi Dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Wibowo, Sugeng (2015) Muhammadiyah dan Pemberdayaan Ekonomi Umat: Kajian Tentang Penyertaan Modal Organisasi Dalam Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT). pp. 20-28.

[img]
Preview
Text
Artikel Penelitian Prosiding.pdf

Download (517kB) | Preview

Abstract

Persyarikatan Muhammadiyah adalah merupakan organisasi Islam modern yang bergerak dalam bidang dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid yang diwujudkan dalam usaha disegala bidang kehidupan. Sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Muhammadiyah mengembangkan sayap dakwahnya melalui bidang ekonomi kerakyatan dengan mendirikan diantaranya Baitul Mal wa Tamwil (BMT), Swalayan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) dan lembaga penyiaran publik atau Radio. Dari usaha ekonomi tersebut sebagian berbadan badan hukum Perseroan Terbatas (PT). Dari aspek hukum terdapat perbedaan regulasi. Keberadaan ormas diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013, sedangkan kegiatan usaha dalam bentuk PT diatur undang-undang nomor 40 tahun 2007. Dengan demikian maka kepemilikan modal seperti Muhammadiyah pada dasarnya tidak diperbolehkan. Untuk mensiasati perbedaan tersebut dari penelitian ini diketahui penyertaan modal organisasi diatur dengan beberapa mekanisme, yaitu : pertama, modal/saham perseorangan yaitu saham yang dimiliki anggota Muhammadiyah dengan hak dan kewajiban yang melekat secara personal. Kedua, Modal/Saham Amal Usaha Muhammadiyah adalah pembelian saham yang sumber keuangannya dikeluarkan secara resmi oleh badan/amal usaha atau pegawainya, meskipun secara administrasi perseroan pencatatan sahamnya tetap atas nama pribadi. Ketiga, Saham organisasi yaitu kepemilikan saham yang sumber dananya diperoleh dari kas organisasi yaitu Muhammadiyah, ‘Aisyiyah dan organisasi otonom (ortom). Kaitan langsung antara penyertaan modal dan kewenangan pengangkatan Direksi serta Dewan Komisaris secara normatif tidak ada kecuali pada awal pendirian. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian telah diatur melalui undang-undang yang sepenuhnya harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Secara organisatoris Muhammadiyah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur struktur organisasi, kepentingan organisasi hanya dapat di dukung melalui komitmen pribadi. Kata Kunci : Penyertaan Modal Muhammadiyah, Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Item Type: Article
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Faculty of Economic
Depositing User: Library Umpo
Date Deposited: 24 Mar 2016 02:14
Last Modified: 22 Jun 2016 03:07
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/1764

Actions (login required)

View Item View Item