Maqashid Syari’ah dan Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Terhadap Lingkungan

Vivid Izziyana, Wafda (2016) Maqashid Syari’ah dan Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Terhadap Lingkungan. PROSIDING SEMNAS UMS. pp. 281-295. ISSN 978-602-361-063-5

[img]
Preview
Text
cover prosiding maqasid.pdf

Download (2MB) | Preview
[img]
Preview
Text
Makalah Tanggung Jawab Pelaku Bisnis trhdp Lingkungan(1).pdf

Download (524kB) | Preview

Abstract

Dunia global saat ini sedang dihadapkan pada satu persoalan serius yang berkaitan dengan keberlangsungan hidup umat manusia dan alam semesta, yakni krisis lingkungan. Beragam bencana yang melanda bangsa di dunia, tanpa terkecuali di Indonesia selama ini adalah akibat dampak kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Berbagai perspektif digunakan untuk mencari akar persoalan beserta pemecahannya. Agama dan filsafat, di antaranya, dipandang punya andil besar dalam membentuk berbagai pandangan tentang penciptaan alam dan juga peran manusia di dalamnya. Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini. Salah satunya adalah permasalahan pemahaman keagamaan. Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah pemahaman bahwa hukum Islam (fiqih) hanya berurusan dengan persoalan hubungan manusia dengan manusia (anthropocentrism). Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenomena sosial, seperti lingkungan seolah terabaikan. Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Hubungan manusia sebagai khalifah di muka bumi terhadap lingkungan hidupnya harus berdasarkan atas asas pemanfaatan yang benar dan menghindarkan kerusakan. Kesadaran akan tata kelola lingkungan hidup sebagaimana yang sudah digariskan oleh Islam perlu ditanamkan kepada setiap pribadi muslim, dan menjadi tanggung jawab bersama. Tulisan ini akan mengkaji bagaimana tanggung jawab pelaku bisnis terhadap lingkungan ditinjau dari hukum Islam. Pelaku bisnis sebagai bagian obyek kajian sebab faktanya banyak eksplorasi dan eksploitasi lingkungan yang tidak bertanggung jawab dilakukan oleh pelaku bisnis. Dengan ini dunia Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan alam. Kata kunci; Tanggung Jawab Sosial, Bisnis, Lingkungan, Maqashid Shari‟ah

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Proceeding
Depositing User: Library Umpo
Date Deposited: 25 Mar 2017 02:20
Last Modified: 25 Mar 2017 02:20
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/2954

Actions (login required)

View Item View Item