ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (ASPEK PERBANDINGAN HUKUM)

Oktaviani, Mira Anjar (2019) ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA PEMBUNUHAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (ASPEK PERBANDINGAN HUKUM). Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img] Text
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (534kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (630kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (424kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (536kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (556kB)

Abstract

Latar belakang penulisan skripsi ini adalah banyaknya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Indonesia serta sanksi yang diterapkan terhadap anak tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan hukum positif dan hukum islam mengenai sanksi pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian normatif dengan menggunakan jenis data sekunder. Hasil penelitian yang diperoleh adalah jumlah kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak dibawah umur di Indonesia dalam setiap tahunnya mengalami peningkatan. Ketentuan mengenai tindak pidana pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Buku Kedua BAB XIX tentang kejahatan terhadap nyawa. Kitab Undang-undang Hukum Pidana sabagai ketentuan umum mengatur mengenai penjatuhan pidana terhadap anak dalam pasal 47 KUHP dengan ketentuan 1/3 (sepertiga) dari pidana maksimum orang dewasa, akan tetapi dalam ketentuan khususnya yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 karena pelakunya adalah anak dibawah umur penerapan sanksi pidana tersebut tidak lebih dari ½ (satu perdua) dari pidana maksimum orang dewasa. Ketentuan mengenai anak dibawah umur diatur khusus di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 yang disebutkan di dalam pasal 81 ayat (2), selain itu berdasarkan undang-undang tersebut yang dapat dijatuhi sanksi pidana hanya anak yang telah berusia diatas 14 (empat belas) tahun, anak yang masih berusia dibawah 14 (empat belas) tahun hanya dapat diberi sanksi tindakan. Hukum islam menganggap pembunuhan sebagai perbuatan yang keji dan biadab. Pelaku jarimah pembunuhan dalam hukum islam dapat dijatuhi hukuman Qisas sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 178, akan tetapi bagi pelaku jarimah yang masih dibawah umur, artinya di dalam hukum islam belum balig dan mukalaf tidak dapat dijatuhi hukuman qisas, sebab syarat hukuman qisas adalah apabila pelakunya sudah balig dan mukalaf. Suatu kaidah menyebutkan bahwa kesengajaan orang yang belum dewasa dianggap suatu kesalahan, sehingga di dalam hukum islam penerapan sanksi pidana pembunuhan terhadap anak dibawah umur hanya dapat dijatuhi sanksi ta’zir, sebab sanksi ta’zir lebih bersifat memberikan pendidikan bukan sebagai pembalasan. Ta’zir tidak ditentukan di dalam Al-Qu’an sehingga di dalam penjatuhan hukuman ta’zir hakim dapat menentukannya dengan tuntunan kemaslahatan.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: Pembunuhan; Anak; Sanksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Library Umpo
Date Deposited: 24 Jun 2020 04:21
Last Modified: 24 Jun 2020 04:21
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/5272

Actions (login required)

View Item View Item