Prasetyo, Yogi (2020) ADAB HUKUM PARADIGMA PENYELAMATAN ILMU HUKUM. Prosiding Seminar Nasional 2015 (213). ISSN 978-602-72446-0-3
Text
ADAB HUKUM PARADIGMA PENYELAMATAN ILMU HUKUM.pdf Restricted to Registered users only Download (250kB) |
|
Text
BUKTI CEK PLAGIAT ADAB HUKUM PARADIGMA PENYELAMATAN ILMU HUKUM..pdf Download (2MB) |
|
Text
PEER REVIEW ADAB HUKUM PARADIGMA PENYELAMATAN ILMU HUKUM..pdf Download (1MB) |
Abstract
Permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia sekarang ini bukan karena kesalahan hukum, tetapi lebih karena manusia. Akal pikiran manusia yang telah mengolah hukumsedemikian rupa sesuai dengan kepentingan manusia itu sendiri. Penyelewengan hukum menimbulkan tarik-ulur berbagai kepentingan dalam hukum, sehinggahukum tidak jelas dan hukum tidak mampu mengatasi masalahnya. Sudah saatnya kita mengembalikan hukum kejalan yang seharusrnya.Untuk mengembalikan hukum diperlukan suatu paradigma baru yang berkarakter kuat, sehingga dapat menyentuh pada hakekat mendasar dari hukum itu sendiri. Oleh karena itu adab hukum tampil sebagai paradigma penyelamatan hukum di Indonesia. Hukum di indonesia digunakan sebagai alat untuk melegalisasi kepentingan tertentu. Munculnya berbagai kebijakan negara yang melenceng dari hakekat hukum yang seharusnya. Sekulerism hukum telah memisahkan hukum hanya untuk kepentingan dunia dan mengabaikan kepentingan akherat. Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum merupakan model yang dapat digunakan untuk melakukan pemikiran tertentu dan kegiatan aktivitas fisik dalam mengatasi berbagai masalah hukum.Adab hukum merupakan landasan dasar utama manusia dalam menggunakan hukum. Adab hukum merupakan hukum yang dimurnikan dengan menolak segala kepentingan manusia. Adab hukum menerima secara relatif semua pemikiran tentang hukum yang dihasilkan oleh akal pikiran manusia, tetapi adab hukum juga menerima secara mutlak hukum yang telah ditentukan oleh Tuhan Adab hukum sebagai paradigma penyelamatan hukum di Indonesia dapat dikaji berdasarkan syarat ilmu pengetahuan secara metodologis, objektifitas, rasionalitas dan empirism. Adab hukum juga dapat dikaji berdasarkan filsafat ilmu pengetahuan secara ontologis, epistimologis dan aksiologis. Sehingga dari uraian tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia akibat dari penyelewengan hukum harus segera diperbaiki. Dengan adab hukum, hukum dikembalikan ke jalan yang seharusnya, yaitu mendasarkan hukum pada akal pikiran manusia dan ketentuan Tuhan. Kata kunci: adab - hukum - paradigma – penyelamatan
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | adab - hukum - paradigma – penyelamatan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Laws |
Depositing User: | Library Umpo |
Date Deposited: | 07 Sep 2020 06:28 |
Last Modified: | 16 Sep 2020 03:37 |
URI: | http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/5301 |
Actions (login required)
View Item |