KEBIJAKAN PEMERINTAH PERBUP NO. 53 TAHUN 2016 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN PONOROGO (2021) KEBIJAKAN PEMERINTAH PERBUP NO. 53 TAHUN 2016 TERHADAP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN PONOROGO. 000253513.
Text (Surat Keputusan Karya Ilmiah)
1. Surat keputusan unggah karya ilmiah.pdf Download (340kB) |
|
Text (Halaman depan)
2. Cover HKI.pdf Download (164kB) |
|
Text (Laporan Akhir HKI)
3. Lap. Akhir HKI. BINTI ROSIDAH-17221654 ok.pdf Download (1MB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar pustaka.pdf Download (154kB) |
|
Text (Sertifikat)
5. Sertifikat HKI.pdf Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK BINTI ROSIDAH, NIM. 17221654 dalam penulisan Kebijakan Pemerintah Perbup No. 53 Tahun 2016 Terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Ponorogo. Pendidikan inklusif adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara Bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya (Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2016) Pelaksanaan pendidikan inklusif di Kabupaten Ponorogo sebelumnya hanya formalitas dan nama saja; belum ada perhatian yang serius dari Pemerintah dan Dinas Pendidikan, sehingga pelaksanaannya belum optimal karena belum ada payung hukum yg menaungi. Penyelenggaraan pendidikan inklusif dalam pelaksanaannya ditemukan permasalahan yaitu sudah dibentuk kelompok kerja PI tetapi dalam belum maksimal. Kurangnya sosialisasi tentang Pendidikan Inklusif di masyarakat. Kurangnya GPK (Guru Pembimbing Khusus) karena belum semua lembaga penyelenggara Pendidikan inklusif terpenuhi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendiskripsikan implementasi k ebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di jenjang PAUD, SD dan SMP. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian pada Kebijakan Pemerintah terhadap Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif, mengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang ditinjau dari variable isi kebijakan Peraturan Bupati No. 53 Tahun 2016 telah dilaksanakan walaupun belum optimal. Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif berdampak pada terlaksananya Deklarasi Inklusif dan adanya kerja sama dengan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak- kanak dan Pendidikan Luar Biasa ( P4TK TK PLB). Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Item Type: | Patent |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kebijakan Pemerintah, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Faculty of Social Science and Political Science > Department of Government Science |
Depositing User: | fisip . userfisip |
Date Deposited: | 30 Aug 2021 02:28 |
Last Modified: | 18 Oct 2021 04:05 |
URI: | http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/7256 |
Actions (login required)
View Item |