IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN KOTORAN SAPI DI DESA GEMAHARJO KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN PACITAN)

Wira Yudistiya, Aldin (2021) IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENCEMARAN LINGKUNGAN (STUDI KASUS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PEMBUANGAN KOTORAN SAPI DI DESA GEMAHARJO KECAMATAN TEGALOMBO KABUPATEN PACITAN). Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img] Text (SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH)
9BDDCEB9-1CA1-4613-ABA3-A441F25B71CB-dikonversi.pdf

Download (241kB)
[img] Text (HALAMAN DEPAN)
halaman depan.pdf

Download (904kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (285kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (182kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (143kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (95kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (89kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

Abstract

Di dalam skripsi ini mengambil judul implementasi penegakan hukum terhadap pelaku penyimpangan yang dilakukan di desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Jika kita melihat bahwa lingkungan merupakan tempat kehidupan dari manusia, lingkungan yang bersih merupakan dambaan bagi semua manusia. Akan tetapi, jika terjadi pencemaran terhadap lingkungan maka keadaan tersebut tidak akan didapatkan oleh manusia sehingga manusia tidak akan merasa nyaman karena keadaan lingkungan yang tercemar. Hal ini akan menjadikan persoalan dikemudian hari bagi tumbuhan manusia. Jika keadaan lingkungan mereka menjadi tercemar, maka faktor kesehatan akan mengganggu kehidupan manusia, faktor pertumbuhan, faktor sosial dapat mempengaruhi tatanan kehidupan manusia. Ada beberapa jenis pencemaran lingkungan mulai dari zat berbahaya, polusi udara, gas karbondioksida, limbah cair dari industri dan lain sebagainya. Jika kita lihat pencemaran lingkungan di desa Gemaharjo Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, terjadi bentuk-bentuk pencemaran lingkungan yaitu pembuangan kotoran sapi di sungai yang sudah berlangsung begitu lama. Hal ini menyebabkan kerugian bagi warga desa karena sungai di desa Gemaharjo merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Persoalan yang diambil dalam skripsi adalah ingin mengetahui penegakan hukum pencemaran lingkungan yang ada di desa Gemaharjo serta implementasi bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan terutama pembuangan kotoran sapi di sungai oleh warga desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Metode yang digunakan dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, dimana gejala hukum yang ada dimasyarakat dianalisis sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku kemudian dilakukan penarikan kesimpulan. Sedangkan ruang lingkup dari penelitian ini membahas tentang penegakan hukum yang terkait dengan pembuangan kotoran sapi di sungai yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan yang diteliti terletak di desa Gemaharjo, Kecamatan tegalombo, Kabupaten Pacitan. Hasil penelitian yang didapat dari lapangan yaitu sungai yang ada di desa Gemaharjo tercemar dengan kotoran sapi karena masyarakat membuang kotoran sapi ke sungai. Hal ini memang mengganggu kesehatan bagi orang lain karena aroma air sungai menjadi tercemar sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh warga dengan baik. Dari hasil wawancara yang didapat bahwasanya kepala desa telah melakukan pendekatan secara represif untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Teguran sudah dilakukan tetapi masih saja terjadi di masyarakat. Proses penegakan hukum terhadap pencemaran lingkungan yang ada di desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo kabupaten Pacitan telah dilakukan koordinasi dengan pemilik ternak untuk tidak melakukan pencemaran lingkungan karena dapat mengganggu kebebasan hak orang lain dalam menikmati lingkungan hidup. Pencemaran kotoran sapi tersebut telah dicarikan solusi oleh Kepala Desa yaitu mulai dari teguran sampai edukasi terhadap masyarakat tetapi kultur budaya yaitu kebiasaan seringkali menjadi hambatan dalam penegakan hukum. Jika kita melihat secara observasi dan wawancara yang dilakukan kepada kepala desa telah ditemukan bahwasanya penegakan hukum lingkungan telah dilakukan kepala desa kepala desa telah melakukan pendekatan terhadap warga yang melakukan pencemaran lingkungan. Kepala desa melakukan teguran dan memberikan solusi kepada warga desa untuk memanfaatkan kotoran sapi menjadi bahan yang bermanfaat dan bukan menjadi bahan yang merugikan bagi orang lain. Kesimpulan yang dapat diambil adalah penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan merupakan bagian kegiatan yang dilakukan oleh penegak hukum dalam mengaktualisasikan peraturan perundang-undangan sedangkan implementasi penegakan hukumnya merupakan tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pelaku pencemaran lingkungan dilakukan secara represif dan preventif mulai pencegahan, akan tetapi dalam hukum lebih diutamakan pemulihan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang ada di desa Kecamatan tegalombo, Kabupaten Pacitan yang dilakukan oleh Kepala Desa dengan pendekatan pendekatan secara kultural yaitu pendekatan untuk pencegahan.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: Implementasi, penegakan,pencemaran lingkungan
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KD England and Wales
Depositing User: fh . userfh
Date Deposited: 18 Oct 2021 07:06
Last Modified: 17 Nov 2021 01:39
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/8378

Actions (login required)

View Item View Item