ANALISIS HUKUM PENIPUAN JUAL BELI ONLINE

Ardi Saputro, Yahya (2021) ANALISIS HUKUM PENIPUAN JUAL BELI ONLINE. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img] Text
1. Halaman Depan.pdf

Download (408kB)
[img] Text
2. BAB I.pdf

Download (228kB)
[img] Text
3. BAB II.pdf

Download (251kB)
[img] Text
4. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (135kB)
[img] Text
5. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)
[img] Text
6. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (114kB)
[img] Text
7. Daftar Pustaka.pdf

Download (167kB)

Abstract

Undang – undang yang mengatur terkait tindak pidana penipuan ialah KUHP pasal 378 namun dalam dalam dunia maya adalah UNDANG – UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK yang sekarang sudah direvisi menjadi UNDANG - UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 tentang INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. Dalam UU ITE, mengatur segal hal terkait dengan hal – hal kejahatan yang dilakukan di media social atau media elektronik. Secara spesifik, jika kita melihat undang – undang ITE ini, pasal yang mengatur tentang penipuan berbasis onine terdapat pada pasal 28.Dalam konsep pemidanaan kasus penipuan jual beli online, maka pasal yang digunakan bukan KUHP Lagi.Melainkan menggunakan Undang – undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Jadi, secara konsep, pemidanaan yang dilakukan pada kasus kejahatan tindak pidana penipuan online lebih terpaku dan tertuju pada undang – undang ITE, bukan KUHP.Lalu konsep pemidanaan yang lainnya adalah dalam undang – undang ITE, orang yang dapat dipidana dengan pasal 28 UU ITE harus memenuhi unsur – unsur yang ada pada pasal tersebut.Utamanya adalah kejahatan itu dilakukan melalui online, media social, ataupun media elektronik lainnya.Jika berbicara kontribusi KUHP, secara konsep pemidanaan bukan terletak pada pelaksanaan pada pelaku kejahatan penipuan onlinya, Cuma kontribusi KHUP. Ksususnya pada buku II KUHP dalam Bab XXV dari pasal 378 sampai dengan pasal 395 yang mengatur tentang penipuan terletak pada konsep hukumnya yang dapat dikembangkan oleh pemerintah menjadi Undang – Undang khusus yang sekarang menjadi Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur lebih konkrit terkait dengan segala jenis kejahatan yang dilakukan di media social atau online termasuk terkait dengan konteks penipuan online seperti yang tertera pada pasal 28 undang – undang ITE. Keberadaan azaz hukum Leg Specialis Derograt De Leg Generalis, lalu kemudian buku II KUHP dalam Bab XXV dari pasal 378 sampai dengan pasal 395, dan Undang – Undang Informasi dan transaksi elektronik, merupakan bukti konkrit dari adanya sebuah konsep pemidanaan terhadap kejahatan penipuan yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknoligi digital lewat internet, media social, dan lain – lain.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: KUHP, UU ITE, Penipuan , Konsep Pemidanaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Laws > Departements of Laws
Depositing User: Library Umpo
Date Deposited: 01 Dec 2021 04:17
Last Modified: 01 Dec 2021 04:17
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/8495

Actions (login required)

View Item View Item