Dwi Wijaya, Graha (2020) Analisis Yuridis Empiris Pemberlakuan Restorative Justice (Studi empiris di Indonesia,Belanda dan Amerika). Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Text
Halaman depan.pdf Download (539kB) |
|
Text
Bab I.pdf Download (535kB) |
|
Text
Bab II.pdf Download (821kB) |
|
Text
Bab III.pdf Restricted to Registered users only Download (478kB) |
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (6MB) |
|
Text
Bab V.pdf Restricted to Registered users only Download (358kB) |
|
Text
Daftar pustaka.pdf Download (357kB) |
Abstract
Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur tentang kewajiban dan larangan. Bagi para pelakunya atau orang yang melanggarnya. Hukum pidana sendiri sering di identifikasikan sebagai hukum yang mengatur tentang Kejahatan Seiring berkembangnya jaman dan berkembangnya studi tentang ilmu pidana konsep seperti ini sudah dianggap usang dan ketinggalan jaman, berdasarkan berbagai studi menyatakan bahwa konsep hukuman yang hanya memfokuskan pada hukuman fisik ternyata tidak serta merta membuat para pelakunnya jera atau bertaubat. Konsep hukuman seperti itu seolah-olah hanya menjadi ajang balas dendam bagi korban atau Masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku sehingga yang terjadi adalah hanya balas dendam yang terus berkelanjutan Restorative justice adalah sistem penegakan hukum yang berpusat pada pelaku, korban dan masyarakat. Keadilan restoratif adalah gerakan baru di bidang viktimologi dan kriminologi. Oleh karena itu, program keadilan restoratif memungkinkan korban, pelaku dan anggota masyarakat yang terkena dampak untuk terlibat langsung dalam merespons kejahatan tersebut. Mereka menjadi sentral dalam proses peradilan pidana, dengan dibantu oleh para profesional dari pemerintah dan hukum bertindak sebagai fasilitator dari sistem yang bertujuan untuk akuntabilitas pelaku, reparasi kepada korban dan partisipasi penuh oleh korban, pelaku dan masyarakat. Proses restoratif yang melibatkan semua pihak seringkali dalam pertemuan tatap muka adalah cara yang ampuh untuk mengatasi tidak hanya cedera material dan fisik yang disebabkan oleh kejahatan, tetapi juga cedera sosial, psikologis dan relasional. Ketika suatu pihak tidak dapat, atau tidak ingin, untuk berpartisipasi dalam pertemuan semacam itu, pendekatan lain dapat diambil untuk mencapai hasil restoratif memperbaiki kerusakan yang terjadi. Dalam menangani proses Pidana. Hal yang perlu ditekankan dalam menagani proses Restorative Justice adalah meminta akuntabilitas(Pertanggungjawaban) pelaku, pendekatan ini dapat diambil antara lain dengan cara mencakup program restitusi, pengabdian masyarakat, dan hukuman reparatif lainnya. Penelitian ini berusaha membahas dan menguraikan perbandingan dan perkembangan Restorative Justice di Indonesia, Amerika dan Belanda.
Item Type: | Thesis (Skripsi (S1)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Hukum Pidana, Restorative Justice, Perbandingan Hukum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Faculty of Laws > Departements of Laws |
Depositing User: | Library Umpo |
Date Deposited: | 15 Jun 2022 02:52 |
Last Modified: | 15 Jun 2022 02:52 |
URI: | http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/9114 |
Actions (login required)
View Item |