UPAYA RESOLUSI KONFLIK DALAM MENANGANI UPAH BURUH TANI MELALUI MUSYAWARAH MUFAKAT
Berkas Tugas Akhir
1. SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA.pdf
Abstract
Menurut laman elearning.menlhk.go.id ada 8 (delapan) prosedur umum dalam menangani konflik, diantara 8 (delapan) cara itu kita mengedepankan “Negotiation” yaitu kedua belah pihak menyelesaikan konflik secara bersama-sama (mutual settlement) tanpa melibatkan pihak ketiga. “Mediation” yaitu pihak ketiga yang mengintervensi suatu pertikaian untuk membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan. Cara mediation dianggap paling sederhana dalam penanganan konflik upah buruh tani, karena dengan cara tersebut adalah cara yang cukup dapat diterima oleh semua pihak. Resolusi konflik tersebut adalah dengan musyawarah (mediasi) antara pihak yang terlibat dengan dimediasi oleh gapoktan dan Pemdes sehingga pihak-pihak terkait dapat bermufakat, kemudian Gapoktan mengeluarkan surat pemberitahuan tentang standar upah yang harus ditunaikan atau diterima dengan diketahui oleh Kepala Desa, yang untuk selanjutnya dapat menjadi kebijakan atau peraturan desa secara resmi.
Informasi Item
| Item Type | Patent |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords | resolusi konflik |
| Subjects | H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform |
| Divisions | Faculty of Social Science and Political Science > Department of Government Science |
| Date Deposited | 12 Apr 2023 02:49 |
| Last Modified | 12 Apr 2023 02:49 |
| URI | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/11517 |
