Detail Tugas Akhir

GAMBARAN KEMATANGAN PSIKOLOGIS PASANGAN PERNIKAHAN DINI Di KUA Wilayah Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo

NINDYA AMBAR SARI, VERLIN (2015) GAMBARAN KEMATANGAN PSIKOLOGIS PASANGAN PERNIKAHAN DINI Di KUA Wilayah Kecamatan Ngrayun Kabupaten Ponorogo. D3 thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text
COVER.pdf
Baca PDF Ukuran File (54kB)
PDF
Text
ABSTRAK & HALAMAN PENGESAHAN.pdf
Baca PDF Ukuran File (446kB)
PDF
Text
BAB I.pdf
Baca PDF Ukuran File (78kB)
PDF
Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (206kB)
PDF
Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (122kB)
PDF
Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (122kB)
PDF
Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only
Akses terbatas: khusus pengguna terdaftar Ukuran File (50kB)
PDF
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Baca PDF Ukuran File (73kB)
PDF
Text
LAMPIRAN (1).pdf
Baca PDF Ukuran File (18MB)

Abstract

Usia muda artinya, usia yang belum matang secara medis dan psikologinya. Usia menikah ideal untuk perempuan adalah 20-35 tahun dan 25-40 tahun untuk pria (BKKBN, 2011). Menurut Walgito (2002) dalam Khairani dan Putri (2008) Perkawinan yang dianggap sah menurut hukum Indonesia dicantumkan dalam Undang-Undang No. 1 pasal 7 tahun 1974 yang menyebutkan bahwa perkawinan atau pernikahan hanya diijinkan jika calon mempelai pria telah berusia 19 tahun dan mempelai wanita telah berusia 16 tahun. Dengan alasan pada usia tersebut individu dianggap telah dapat membuat keputusan sendiri dan telah dewasa dalam berpikir dan bertindak
Masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan, anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. Padahal umumnya perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun, maka dapat dipastikan jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang ideal. Pemahaman agama menurut sebagian masyarakat menganggap bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis telah terjadi pelanggaran agama dan merupalaan suatu perzinaan, oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut dengan segera menikahkan anaknya. Pernikahan dini yang tinggi ada korelasinya dengan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) di kalangan remaja. KTD berhubungan dengan pernikahan dini lantaran mayoritas korban KTD terpaksa memilih pernikahan sebagai solusinya.

Informasi Item

Item Type Thesis (D3)
Subjects R Medicine > RT Nursing
Divisions Faculty of Health Sciences > Departement of Nursing D3
Date Deposited 05 Nov 2015 02:31
Last Modified 17 Nov 2025 03:48
URI https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/1261

Actions (login required)

View Item
View Item
Ada yang bisa kami bantu?