ANALISIS YURIDIS KOMPARATIF PENERAPAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KUHP LAMADAN KUHP BARU (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023)
jesus, terdius de (2025) ANALISIS YURIDIS KOMPARATIF PENERAPAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KUHP LAMADAN KUHP BARU (UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023). S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
|
Text (Surat Persetujuan Unggah Karya)
surat persetujuan unggah karya.pdf Download (94kB) |
|
|
Text (halaman depan)
Cover.pdf Download (753kB) |
|
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (134kB) |
|
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (236kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (27kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (366kB) | Request a copy |
|
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (20kB) | Request a copy |
|
|
Text (daftar pustaka)
DAFTAR Pustaka.pdf Download (239kB) |
|
|
Text (Lampiran)
Lampiran.pdf Restricted to Repository staff only Download (400kB) | Request a copy |
|
|
Text (Skripsi Full Text)
full skripsi.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
RINGKASAN
Pidana Mati telah lama dikenal dan diterapkan di indonesia. Ketentuan tersebut ada di dalam KUHP pasal 10 yang menjadi salah satu pidana pokok dan pelaksanaanya berdasarkan pasal 11. Namun dengan perkembangan zaman, banyak pro dan kontra terkait pidana mati, dan saat ini telah terdapat pembaruan KUHP sehingga ketentuan aturannya ikut berubah menyesuaikan dengan nilai budaya bnagsa indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana aturan terkait pidana mati berdasarkan KUHP Lama dan Baru, dan juga mekanisme yang digunakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach) untuk menjawab permasalahan yang sedang diteliti.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perbedaan aturan terkait pidana mati dalam KUHP Lama dan yang Baru ialah Pidana mati tidak lagi masuk kedalam pidana pokok namun menjadi Pidana Khusus yang mana bersifat alternatif dan didahului dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila dalam masa percobaan terpidana menunjukkan perubahan perilaku dengan baik maka pidana mati bisa digantikan dengan penjara seumur hidup setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkaman Agung. Sedangkan dalam mekanisme pelaksaanya didasarkan pada Penpres No 2 Tahun 1964 dengan cara terpidana ditembak mati. Hal ini digunakan karena dianggap lebih manusiawi. Namun sekarang ketentuan aturan pelaksanaanya telah diganti dengan Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2010.
Kata Kunci : Pidana Mati, KUHP Baru, Pelaksanaan Pidana Mati
| Item Type: | Thesis (S1) |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Pidana Mati, KUHP Baru, Pelaksanaan Pidana Mati |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Laws > Departements of Laws |
| Depositing User: | fh . userfh |
| Date Deposited: | 08 Oct 2025 01:31 |
| Last Modified: | 05 Nov 2025 03:34 |
| URI: | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/16926 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
