ANALISIS YURIDIS PENGAMANAN PINTU UTAMA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 33TAHUN 2015
Helmy Adham Setyaga , Dr. Yogi Prasetyo, SH, MH , Dr. Ucuk Agiyanto, SH, MH (2025) ANALISIS YURIDIS PENGAMANAN PINTU UTAMA DILEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 33TAHUN 2015. EC002025081248.
|
Text (SURAT PERNYATAAN UNGGAH KARYA)
Pernyataan unggah.pdf Download (182kB) |
|
|
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf Download (450kB) |
|
|
Text (DESKRIPSI HKI DAN DAFTAR PUSTAKA)
DESKRIPSI HKI DAN DAPUS.pdf Restricted to Repository staff only Download (188kB) | Request a copy |
|
|
Text (HKI FULL TEXT)
SKRIPSI ADHAM.pdf Restricted to Repository staff only Download (792kB) | Request a copy |
|
|
Text (SERTIFIKAT)
Sertifikat Helmy .pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (295kB) | Request a copy |
Abstract
Penerapan hukum yang baik memerlukan pemahaman yang mendalam tentang
regulasi yang ada, implementasinya di lapangan, serta evaluasi terkait kekuatan dan
kelemahan aturan yang telah ditetapkan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33
Tahun 2015 mengatur berbagai prosedur terkait pengamanan, seperti kewajiban bagi
petugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang masuk dan keluar,
penggunaan alat deteksi untuk mendeteksi barang terlarang, serta penggunaan sistem
pengawasan yang terintegrasi. Namun, kendala dalam implementasi peraturan ini
seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman terhadap aspek yuridis dari regulasi
tersebut, atau adanya hambatan dalam hal sumber daya yang tersedia. Penelitian terkait
pengamanan pintu utama Lapas berdasarkan Permenkumham No. 33 Tahun 2015
menunjukkan bahwa pintu utama berperan krusial sebagai titik pengawasan keluar masuk
orang dan barang, sehingga memerlukan sistem pengamanan yang ketat. Peraturan ini
mengatur tugas P2U dengan prinsip preventif, deteksi dini, respons cepat, dan integritas.
Namun, efektivitas pengamanan masih terkendala oleh minimnya sarana, personel,
lemahnya pengawasan, dan potensi moral hazard. Keterbatasan alat deteksi, standar
personel, serta sanksi yang lemah turut memperbesar risiko keamanan. Meski regulasi
sudah sesuai asas legalitas, dibutuhkan perbaikan teknis, peningkatan SDM, penegakan
disiplin, dan modernisasi fasilitas untuk sistem pengamanan yang lebih efektif. Pintu utama
berperan sebagai titik sentral pengawasan aktivitas keluar masuk orang dan barang,
sehingga memerlukan sistem pengamanan yang ketat dan terintegrasi untuk mencegah
gangguan keamanan seperti penyelundupan narkoba dan pelarian narapidana.Keterbatasan
alat deteksi modern, serta kurangnya sanksi tegas menjadi faktor lemahnya pengamanan.
Selain itu, modus penyelundupan yang terus berkembang dan kerentanannya terhadap
intervensi luar memperbesar celah keamanan.
| Item Type: | Patent |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | ngamanan Pintu Utama, Lapas, Permenkumham No. 33 Tahun 2015 |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Laws |
| Depositing User: | Helmy Adham Setyaga |
| Date Deposited: | 15 Oct 2025 06:55 |
| Last Modified: | 28 Oct 2025 03:42 |
| URI: | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/18518 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
