ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK ASASI NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS I MADIUN
PARAMUDITHA WIDYANTO , Dr. Aries Isnandar, S.H., M.H. Dr. Ferry Irawan F, S.H., M,Hum. (2025) ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK ASASI NARAPIDANA LANSIA DI LAPAS KELAS I MADIUN. EC002025081569.
|
Text (SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA)
SURAT UNGGAH_DITHA.pdf Download (607kB) |
|
|
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf Download (555kB) |
|
|
Text (DESKRIPSI DAN DAFTAR PUSTAKA)
DESKRIPSI DAN DAFTAR PUSTRAKA.pdf Restricted to Repository staff only Download (161kB) | Request a copy |
|
|
Text (HKI FULL TEXT)
HKI FULL TEXT.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) | Request a copy |
|
|
Text (SERTIFIKAT)
SERTIFIKAT HKI_DITHA.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) | Request a copy |
|
|
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (342kB) | Request a copy |
Abstract
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan telah
membawa angin segar bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia
dengan menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian
integral dari sistem pemidanaan. Pemenuhan Hak Asasi Narapidana Lansia di
Lapas Kelas I Madiun telah dilaksanakan cukup baik. Lapas telah menyediakan
fasilitas yang mendukung kebutuhan lansia seperti kursi roda, handrail, toilet lansia,
dan layanan kesehatan rutin melalui klinik lapas dan posyandu lansia. Selain itu,
narapidana lansia juga diberikan kesempatan mengikuti kegiatan pembinaan
kepribadian seperti pondok pesantren Hayatussalam. Namun, program pembinaan
kemandirian dan rehabilitasi sosial khusus bagi lansia belum berjalan secara
optimal karena keterbatasan peserta dan faktor kelompok rentan.
Hambatan dalam Pemenuhan Hak Asasi Narapidana Lansia di Lapas Kelas I
Madiun antara lain berasal dari rendahnya kesadaran narapidana dalam menjaga
kebersihan diri dan kesehatan, keterbatasan fasilitas pendukung tertentu akibat
efisiensi anggaran, serta minimnya kegiatan pembinaan kemandirian bagi lansia.
Selain itu, pelaksanaan hak-hak narapidana lansia di Lapas Kelas I Madiun telah
mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang
Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33
Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara, yang menegaskan bahwa setiap warga binaan berhak memperoleh
pelayanan kesehatan, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian sesuai
kebutuhan
| Item Type: | Patent |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords: | Lembaga Pemasyarakatan, Hak Asasi Narapidana Lansia, Hak Asasi Manusia |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Laws |
| Depositing User: | Paramuditha Widyanto |
| Date Deposited: | 15 Oct 2025 04:02 |
| Last Modified: | 28 Oct 2025 03:41 |
| URI: | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/18531 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
