UPAYA PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA DI USIA PRODUKTIF PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022



Maharani Kalifah Putri , Dr. Ferry Irawan F, S.H., M,Hum. Alfalachu Indiantoro, S.H., M.H (2025) UPAYA PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN BAGI NARAPIDANA DI USIA PRODUKTIF PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022. EC002025109994,.

[thumbnail of PERNYATAAN UNGGAH KARYA] Text (PERNYATAAN UNGGAH KARYA)
Pernyataan Unggah Karya Ilmiah 2.pdf

Download (202kB)
[thumbnail of HALAMAN DEPAN] Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (507kB)
[thumbnail of DESKRIPSI KARYA DAN DAFTAR PUSTAKA] Text (DESKRIPSI KARYA DAN DAFTAR PUSTAKA)
DESKRIPSI KARYA DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (258kB) | Request a copy
[thumbnail of HKI FULL TEXT] Text (HKI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy
[thumbnail of SERTIFIKAT HKI] Text (SERTIFIKAT HKI)
SERTIFIKAT HKI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy
[thumbnail of LAMPIRAN] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (350kB) | Request a copy
Official URL: https://oipas.umpo.ac.id/upaya-pemenuhan-hak-pendi...

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaannya akan mengacu pada
sistem pemasyarakatan. Sistem pemasyarakatan secara jelas dan terperinci telah
diatur dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2022 telah disahkan. Pada
Undang-Undang ini akan di paparkan kewajiban narapidana berikut juga dengan
hak – hak apasaja yang dapat diperoleh. Salah satu hak yang akan didapatkan
yaitu hak pendidikan baik itu dalam bentuk pendidikan formal maupun non
formal. Pendidikan formal diperoleh dengan mengikuti janjang pendidikan
melalui PKBM dan kejar paket khususnya untuk narapidana yang berprestasi dan
masih diusia produktig. Sedangkan untuk pendidikan non formal dilakukan
dengan program pemberdayaan ataupun pelatihan – pelatihan kerja guna
meningkatkan kreativitas dan bakat. Pelaksanaanya, dalam upaya pemberian hak
pendidikan bagi narapidan usia produktif masing-masing lapas pastinya memiliki
kendala sendiri. Hambatan tersebut diantaranya disebabkan dai internal lapas
mauun dari pihak eksternal lapas. Budaya dan pola kebiasaan di lapas juga akan
akan berpengaruh pada pembinaan karakter dari narapidana usia produktif.
Metode penelitian yang digunakan adalah Analisis Yuridis Normatif. Analisis
yuridis normatif terdiri atas pengumpulan data dan evaluasi bahan hukum.
Pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh dengan
penelusuran pustaka dari berbagai sumber dan studi kasus yang terjadi di berbagai
lembaga pemasyarakatan. Pengolahan data pada penelitian normatif ini dilakukan
dengan tahapan seleksi, klasifikasi dan pengumpulan bahan hukum. Hasil
penelitian ini disimpulkan bahwa di beberapa lapas, upaya dalam memberikan hak
pendidikan khususnya untuk narapidana usia produktif telah diberikan namun
belum maksimal. Hal ini sebagai akibat dari adanya kendala-kendala yang harus
dihadapi dan diselesaikan oleh masing-masing lapas.

Item Type: Patent
Uncontrolled Keywords: Hak Pendidikan, Undang Undang Nomer 22 Tahun 2022, Lapas
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Laws
Depositing User: Maharani Kalifah Putri
Date Deposited: 15 Oct 2025 05:52
Last Modified: 28 Oct 2025 03:40
URI: https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/18534

Actions (login required)

View Item View Item