HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK KERAJINAN
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Hak Kekayaan Intelektual bukanlah suatu hal yang baru di Indonesia. Sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda, telah mempunyai Undang-undang tentang HKI yang merupakan pemberlakuan peraturan Perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di negeri Belanda, di berlakukan di Indonesia sebagai negara jajahan, Indonesia mempunyai peraturan Perundang-undangan HKI dalam Hukum Positif ,metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis normatif, Produk kerajinan tradisional banyak yang yang belum didaftarkan Hal ini rentan terhadap pelanggaran Perlindungan hukum terhadap desain industri kerajinan tradisional masih sangat lemah karena umumnya pengrajin tidak mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut. Keadaan ini juga ditunjang oleh ketidak tegaskan Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pengrajin terkait dengan hak kekayaan intelektual yang seharusnya memberikan peningkatan kesejahteraan atau peningkatan pendapatan.
Informasi Item
| Item Type | Article |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords | Kata Kunci:Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Produk Kerajinan |
| Subjects | K Law > K Law (General) |
| Divisions | Faculty of Laws > Departements of Laws |
| Date Deposited | 14 Mar 2021 14:08 |
| Last Modified | 15 Sep 2021 03:20 |
| URI | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/6220 |
