Ayu Safitri, Rinda (2024) ANALISIS MITIGASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP 5C+1S DAN 7P PADA PT. BPRS MITRA MENTARI SEJAHTERA PONOROGO. Tugas Akhir (D3) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Text (SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH)
Surat Persetujuan Unggah Karya Ilmiah.pdf Download (1MB) |
|
Text (HALAMAN DEPAN)
Halaman Depan.pdf Download (668kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf Download (371kB) |
|
Text (BAB II)
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (627kB) |
|
Text (BAB III)
BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (486kB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text (BAB V)
BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (280kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf Download (347kB) |
|
Text (LAMPIRAN)
Lampiran.pdf Download (1MB) |
|
Text (TUGAS AKHIR FULL TEXT)
Tugas Akhir Full Text.pdf Download (3MB) |
Abstract
ANALISIS MITIGASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP 5C+1S DAN 7P PADA PT. BPRS MITRA MENTARI SEJAHTERA PONOROGO Rinda Ayu Safitri Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mitigasi pembiayaan murabahah bermasalah dengan penerapan prinsip 5C+1S dan 7P serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif yang dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo telah menerapkan mitigasi pada pembiayaan murabahah dengan menggunakan prinsip 5C+1S (character, capacity, capital, collateral, condition, syariah) dan prinsip 7P (personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection). Hasil dari mitigasi yang telah diterapkan PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo menunjukkan bahwa seluruh calon nasabah pembiayaan murabahah harus memenuhi semua penilaian berdasarkan prinsip 5C+1S dan 7P sebelum dicairkannya pembiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa mitigasi telah diterapkan sesuai dengan standar operasional perusahaan. Mitigasi pembiayaan murabahah telah dilakukan secara maksimal namun nilai NPF pembiayaan murabahah di PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo masih melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu 5%. Pembiayaan murabahah bermasalah ini terjadi setelah dilakukannya penyaluran pembiayaan kepada nasabah yang disebabkan oleh beberapa faktor eksternal, dintaranya perubahan kondisi usaha nasabah karena faktor ekonomi dan bencana alam. Maka PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera harus meningkatkan pelaksanaan mitigasi setelah disalurkannya pembiayaan murabahah kepada para nasabah. Tindakan penyelesaian terhadap pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan pihak PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo meliputi pembinaan, penyelamatan, dan penyelesaian. Kata Kunci: Mitigasi risiko, prinsip 5C+1S dan 7P, Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah.
Item Type: | Thesis (Tugas Akhir (D3)) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Mitigasi risiko, prinsip 5C+1S dan 7P, Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah |
Subjects: | A General Works > AC Collections. Series. Collected works A General Works > AI Indexes (General) |
Divisions: | Faculty of Economic > Department of Accounting |
Depositing User: | fe . userfe |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 03:20 |
Last Modified: | 20 Aug 2024 03:53 |
URI: | http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/14303 |
Actions (login required)
View Item |