ANALISIS MITIGASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP 5C+1S DAN 7P PADA PT. BPRS MITRA MENTARI SEJAHTERA PONOROGO

Ayu Safitri, Rinda (2024) ANALISIS MITIGASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP 5C+1S DAN 7P PADA PT. BPRS MITRA MENTARI SEJAHTERA PONOROGO. Tugas Akhir (D3) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img] Text (SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH)
Surat Persetujuan Unggah Karya Ilmiah.pdf

Download (1MB)
[img] Text (HALAMAN DEPAN)
Halaman Depan.pdf

Download (668kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (371kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (627kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (486kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf

Download (347kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
Lampiran.pdf

Download (1MB)
[img] Text (TUGAS AKHIR FULL TEXT)
Tugas Akhir Full Text.pdf

Download (3MB)

Abstract

ANALISIS MITIGASI PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH BERDASARKAN PRINSIP 5C+1S DAN 7P PADA PT. BPRS MITRA MENTARI SEJAHTERA PONOROGO Rinda Ayu Safitri Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Ponorogo ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mitigasi pembiayaan murabahah bermasalah dengan penerapan prinsip 5C+1S dan 7P serta untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah pada PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif yang dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo telah menerapkan mitigasi pada pembiayaan murabahah dengan menggunakan prinsip 5C+1S (character, capacity, capital, collateral, condition, syariah) dan prinsip 7P (personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, protection). Hasil dari mitigasi yang telah diterapkan PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo menunjukkan bahwa seluruh calon nasabah pembiayaan murabahah harus memenuhi semua penilaian berdasarkan prinsip 5C+1S dan 7P sebelum dicairkannya pembiayaan. Hal ini menunjukkan bahwa mitigasi telah diterapkan sesuai dengan standar operasional perusahaan. Mitigasi pembiayaan murabahah telah dilakukan secara maksimal namun nilai NPF pembiayaan murabahah di PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo masih melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu 5%. Pembiayaan murabahah bermasalah ini terjadi setelah dilakukannya penyaluran pembiayaan kepada nasabah yang disebabkan oleh beberapa faktor eksternal, dintaranya perubahan kondisi usaha nasabah karena faktor ekonomi dan bencana alam. Maka PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera harus meningkatkan pelaksanaan mitigasi setelah disalurkannya pembiayaan murabahah kepada para nasabah. Tindakan penyelesaian terhadap pembiayaan murabahah bermasalah yang dilakukan pihak PT. BPRS Mitra Mentari Sejahtera Ponorogo meliputi pembinaan, penyelamatan, dan penyelesaian. Kata Kunci: Mitigasi risiko, prinsip 5C+1S dan 7P, Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah.

Item Type: Thesis (Tugas Akhir (D3))
Uncontrolled Keywords: Mitigasi risiko, prinsip 5C+1S dan 7P, Penyelesaian pembiayaan murabahah bermasalah
Subjects: A General Works > AC Collections. Series. Collected works
A General Works > AI Indexes (General)
Divisions: Faculty of Economic > Department of Accounting
Depositing User: fe . userfe
Date Deposited: 19 Aug 2024 03:20
Last Modified: 20 Aug 2024 03:53
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/14303

Actions (login required)

View Item View Item