Analisis Yuridis Empiris Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Sawah di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun

Septiana Purwinarto, Halda (2021) Analisis Yuridis Empiris Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Sawah di Desa Sukorejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun. Skripsi (S1) thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

[img] Text (Surat Persetujuan Unggah Karya Ilmiah)
super.pdf

Download (195kB)
[img] Text (Halaman Depan)
HALAMAN DEPAN.pdf

Download (679kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (360kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf

Download (434kB)
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (272kB)
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (757kB)
[img] Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (369kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (366kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
lampiran.pdf

Download (1MB)

Abstract

Segketa Batas Tanah Sawah merupakan salah satu permasalahan yang paling sering terjadi di Desa Sukorejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Sengketa batas tanah sawah terjadi karena adanya kesalahpahaman mengenai luas dan batas tanah sawah antara para pihak yang terlibat dalam sengketa dan tidak adanya kejelasan mengenai batas tanah sawah di setiap sudut sawah sehingga hal tersebut dapat membuat celah untuk pihak lain melakukan kecurangan dengan cara menggeser pematang sawah yang dijadikan sebagai batas sawah. Masyarakat Desa Sukorejo tidak membuat batas tanah sawah yang sesuai dengan Undang- Undang dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah sawah mereka secara resmi di Badan Pertanahan Nasional. Selain itu, diperlukannya izin ke pemilik lahan sawah yang berbatasan langsung dengan tanah yang akan diberi batas juga menjadi kendala. Sebagian masyarakat Desa Sukorejo masih menggunakan Letter C sebagai tanda kepemilikan tanah sawah. Tujuan dari penelitian ini ialah dengan berusaha menjawab dan menguraikan rumusan masalah, yaitu mengetahui apa yang dimaksud mengenai sengketa batas tanah sawah dan bagaimana penyelesaian sengketa batas tanah sawah di Desa Sukorejo. Hasil data yang didapat dalam penelitian ini berupa observasi dan wawancara dengan masyarakat Desa Sukorejo. Dari hasil observasi dan wawancara penulis dapat menguraikan bahwa penyelesaian sengketa batas tanah di Desa Sukorejo yaitu dilakukan secara musyawarah dengan perangkat desa sebagai mediator dan mendatangkan para pihak yang bersengketa. Selanjutnya akan dilakukan pengukuran kembali luas tanah oleh perangkat desa dan diluruskan kembali pematang sawah yang tidak sesuai dengan tempatnya dengan menggunakan data fisik berupa Letter C dari Desa Sukorejo. Namun setelah beberapa bulan setelah dilakukan pengukuran kembali, ada pihak yang tetap mengulangi menggeser batas tanah sawah tersebut. Ada juga masyarakat yang memilih tidak melaporkan permasalahan sengeketa batas tanahh sawah ke pihak perangkat desa dikarenakan lamanya proses penyelesaian masalah oleh perangkat desa dan terkadang tidak menemuka hasil. Masyarakat Desa Sukorejo menganggap akan mahalnya biaya yang dikeluarkan terkait penyelesaian sengketa batas tanah sawah oleh perangkat desa, dan juga takut tidak adanya tanggapan oleh perangkat desa. Kejadian seperti itu masih tetap berlanjut selama belum ada kejelasan mengenai batas tanah sawah yang sesuai dengan yang tertulis pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 21 – Pasal 22.

Item Type: Thesis (Skripsi (S1))
Uncontrolled Keywords: Penyelesaian, Sengketa, Sawah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: fh . userfh
Date Deposited: 20 Sep 2021 04:35
Last Modified: 05 Nov 2021 06:35
URI: http://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/7974

Actions (login required)

View Item View Item