KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN MAGETAN DENGAN PENGGUNAAN BAHAN PANGAN LOKAL
Berkas Tugas Akhir
Abstract
Masalah pangan merupakan salah satu masalah dasar. Apabila masalah pangan tidak terpenuhi, mala akan menimbulkan efek domino seperti ketidakstabilan politik, keamanan dan lain lain . Dalam Upaya untuk menangani masalah tersebut Kemendagri sudah mengeluarkan surat Mendagri Tanggal 14 Mei 2020 dan 8 Agustus 2020 terkait pembentukan satuan tugas pangan pemerintah daerah yang diketua oleh Sekretaris Daerah Di Kabupaten Magetan sudah dibentuk Satuan tugas pangan dengan Keputusan Bupati Magetan Nomor : 188/ 159/ Kept/ 403.013/ 2020.Apabila terjadi kaitan masalah pangan didaerah seperti kenaikan harga yang signifikan ataupun keterbatasan stok , sekda dan satgas pangan Pemerintah Daerah harus mengambil langkah langkah paralel dengan satgas pangan yang dibentuk dengan kepolisian ,
- Terkait hal di atas pula pemerintah daerah mengambil langkah dengan mengambil kebijakan dengan dikeluarkannya surat edaran Sekretaris Daerah Nomor : 500/ 467/403.022 Tanggal 19 Agustus 2022 tentang himbauan penggunaan bahan pangan local dalam pelaksanaan belanja makanan dan minuman rapat atau secara kedinasan lainnya pada semua perangkat daerah di Kabupaten Magetan .
Informasi Item
| Item Type | Patent |
|---|---|
| Uncontrolled Keywords | Bahan Pangan Lokal |
| Subjects | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
| Divisions | Faculty of Social Science and Political Science |
| Date Deposited | 10 May 2023 02:14 |
| Last Modified | 10 May 2023 02:15 |
| URI | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/11346 |
