Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Madiun Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Arif Wahyu Efendi (2024) Larangan Penggunaan Knalpot Brong di Wilayah Hukum Polres Madiun Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 000611831.
SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA.pdf
Download (152kB)
HALAMAN DEPAN.pdf
Download (621kB)
DESKRIPSI HKI.pdf
Download (66kB)
HKI FULL TEXT (1).pdf
Restricted to Repository staff only
Download (665kB)
SERTIFIKAT HKI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
LEMBAR DOKUMENTASI.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (336kB)
Abstract
Penggunaan knalpot brong yang menghasilkan suara bising di jalan raya telah menjadi masalah signifikan di wilayah hukum Polres Madiun, melanggar ketentuan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini mengkaji regulasi hukum, penegakan hukum, serta dampak sosial, kesehatan, dan keselamatan dari penggunaan knalpot brong. Temuan menunjukkan bahwa meskipun penegakan hukum seperti razia dan penyitaan telah dilakukan, tantangan utama adalah rendahnya kepatuhan masyarakat dan dampak negatif terhadap kenyamanan sosial dan kesehatan penduduk. Penegakan hukum yang lebih tegas, bersama dengan edukasi masyarakat dan penggunaan teknologi, diusulkan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Kata Kunci: Knalpot Brong, Penegakan Hukum, Dampak Sosial
| Dosen Pembimbing: | UNSPECIFIED | UNSPECIFIED |
|---|---|
| Item Type: | Patent |
| Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Knalpot Brong, Penegakan Hukum, Dampak Sosial |
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Laws |
| Depositing User: | fh . userfh |
| Date Deposited: | 08 May 2025 06:19 |
| Last Modified: | 08 May 2025 06:19 |
| URI: | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/15381 |
