Detail Tugas Akhir

PENERAPAN ISAK NO.35 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NONLABA PADA MASJID AGUNG R.M.A.A TJOKRONEGORO KABUPATEN PONOROGO

Ma'arif, Syamsul (2026) PENERAPAN ISAK NO.35 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NONLABA PADA MASJID AGUNG R.M.A.A TJOKRONEGORO KABUPATEN PONOROGO. S1 thesis, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.

Berkas Tugas Akhir

PDF
Text (SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH)
SURAT PERSETUJUAN UNGGAH KARYA ILMIAH.pdf
Baca PDF Ukuran File (616kB)
PDF
Text (HALAMAN DEPAN)
HALAMAN DEPAN.pdf
Baca PDF Ukuran File (726kB)
PDF
Text (BAB I)
BAB I.pdf
Baca PDF Ukuran File (199kB)
PDF
Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Akses terbatas: khusus staf repository Request a copy Ukuran File (631kB)
PDF
Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Akses terbatas: khusus staf repository Request a copy Ukuran File (115kB)
PDF
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Akses terbatas: khusus staf repository Request a copy Ukuran File (943kB)
PDF
Text (BAB V)
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only
Akses terbatas: khusus staf repository Request a copy Ukuran File (101kB)
PDF
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Baca PDF Ukuran File (115kB)
PDF
Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only
Akses terbatas: khusus staf repository Request a copy Ukuran File (2MB)
PDF
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only
Akses terbatas: khusus staf repository Request a copy Ukuran File (4MB)
PDF
Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf
Restricted to Repository staff only
Akses terbatas: khusus staf repository Request a copy Ukuran File (4MB)

Abstract

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Organisasi merupakan suatu perkumpulan antara dua orang atau lebih yang didalamnya terdapat susunan dan aturan serta sistem aktivitas kerja untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi diciptakan oleh individu-individu sebagai akibat dari kesamaan mendasar dalam kepentingan, baik dalam upaya realisasi esensi kemanusiaan mereka maupun untuk kelangsungan hidup yang berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan mereka. Dengan demikian, dalam konteks sebuah organisasi, para partisipannya berbagi aspirasi dan objektif yang selaras untuk dicapai. Struktur organisasi dicirikan oleh tiga konstituen fundamental, yang terdiri dari individuindividu atau kolektif individu, kerjasama, dan tujuan yang ingin dicapai (Julianto, 2021). Dengan demikian organisasi adalah sekelompok orang yang berkerjasama dalam struktur dan prosedur tertentu dalam mencapai serangkaian tujuan tertentu.
Organisasi itu sendiri terbagi menjadi dua yakni organisasi profit (laba) dan organisiasi nonlaba (Juniaswati, 2022). Hal yang membedakan antara organisasi profit (laba) dengan organisasi nonlaba yakni organisasi profit bertujuan untuk memperoleh keuntungan sehingga yang menjadi aktivitas utamanya yaitu bisnis, dimana pemilik jelas memperoleh untung dari hasil usaha organisasinya. Selain itu organisasi profit memiliki sumber pendanaan yang jelas yaitu dari keuntungan usahanya. Dalam konteks alokasi akuntabilitas pada korporasi yang berorientasi pada keuntungan, struktur kepemimpinan telah terdefinisi secara tegas, dengan dewan komisaris memegang otoritas untuk menunjuk eksekutif direktur. Sedangkan pada organisasi nonlaba tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan aktivitasnya berbeda-beda tergantung pada bidangnya masing-masing seperti pendidikan, keagamaan, kesehatan, kegemaran dan sejenisnya (Mochtar dan Saputra, 2022). Dalam hal sumber dana, organisasi nonlaba membutuhkan suatu sumber pendanaan yang biasanya diperoleh dari sumbangan dari masyaraka dan donatur. Dalam hal kepemilikan, tidak jelas siapa sesungguhnya pemilik organisasi nonlaba apakah anggota, klien, ataupun donatur (Nuryani, 2021). Organisasi yang berorientasi pada keuntungan, seperti bank dan entitas swasta lainnya, beroperasi dengan tujuan utama menghasilkan laba dari aktivitas komersial mereka. Sebaliknya, organisasi nonlaba mencakup berbagai institusi, termasuk tempat ibadah (gereja dan masjid), institusi pendidikan publik, badan legislatif, fasilitas kesehatan publik seperti rumah sakit dan klinik, partai politik, organisasi advokasi hukum masyarakat, lembaga bantuan sukarela, serikat pekerja, serta asosiasi profesi, institusi riset, museum, dan beberapa para petugas pemerintahan (Rifana, 2023).
Di Indonesia sendiri terdapat banyak sekali contoh-contoh dari organisasi nonlaba diberbagai bidang, baik bidang keagamaan, pendidikan, sosial budaya dan lain-lainya. Dalam bidang keagamaan bahwa di Indonesia banyak sekali tempattempat peribadatan dari berbagai penganut agama dan kepercayaan yang berbeda. Menteri Agama RI tahun 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dalam data demografis 87 % penduduk Indonesia mayoritas beragama islam atau mencapai 229,62 juta dari total populasi yang berjumlah 269,6 juta jiwa (Mastuki, 2020). Maka tidak heran jika kita mudah menjumpai masjid atau mushola di sekitar
kita.
Masjid merupakan organisasi nonlaba dalam bidang keagamaan keberadaanya cukup banyak dan mudah dijumpai dari pada organisasi nonlaba lainnya. Masjid mendapatkan sumber pemasukan dari berbagai jenis sumbangan, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf, serta hibah yang terikat untuk pembangunan gedungnya. Menurut Ningtyas dan Rahayu (2019) masjid merupakan salah satu organisasi nonlaba yang mana harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan. Maksud dari organisasi nonlaba ini yaitu dimana segala kegiatan atau aktivitas yang dilakukan organisasi nonlaba ini tidak bertujuan mencari laba, melainkan hanya berfokus dalam hal pemberian pelayanan kepada masyarakat atau jamaah dari dana yang telah diberikan atau disumbangkan (Aisyah, 2019). Selain itu, menurut (Hidayatullah dkk., 2019) masjid merupakan organisasi nonlaba (nonprofit oriented) dalam bidang keagamaan yang dalam menjalankan aktivitasnya, dengan mengelola sumber daya yang dimilikinya dan sumber daya yang diperoleh dari masyarakat secara suka rela dan ikhlas sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45. Menurut Ririn dan Nawirah (2022) masjid termasuk salah satu dari bentuk organisasi sektor publik bagian organisasi nonlaba dalam hal keagamaan, dimana dalam menjalankan aktivitasnya yaitu mengelola secara sukarela dan ikhlas atas sumber daya yang dimiliki dan juga sumber daya yang diperoleh dari para donatur.
Dana yang diberikan atau disumbangkan oleh para donatur diberikan dan dipercayakan kepada takmir masjid untuk mengelola dana yang telah diberikan untuk kemajuan masjid dan juga memberikan kenyamanan kepada para jamaah atau masyarakat. Sebagai organisasi nonlaba, masjid juga memiliki pertanggungjawaban kepada para donatur atas dana yang telah dikelola. Takmir masjid selain bertanggungjawab atas dana dari donatur juga bertanggungjawab kepada Sang
Pencipta yaitu Alloh swt. dimana kegiatan yang dilakukan di masjid ini kebanyakan yang berhubungan dengan peribadatan. Sehingga bentuk dari pertanggungjawaban ini yaitu dengan membuat laporan keuangan atas sumber daya yang telah dikelola dengan menerapkan standar pencatatan laporan keuangan yang berlaku (Ririn dan Nawirah, 2022).
Fenomena yang terjadi pada saat ini adalah asumsi masyarakat atau donatur atas kesempurnaan nama yang melekat pada Masjid Agung/Masjid Besar, biasanya Masjid Agung/Masjid Besar yang berada di tingkat kabupaten atau kota, serta masjid besar yang berada di tingkat kecamatan, memiliki peran dan posisi yang sangat dihormati oleh masyarakat. Karena posisinya, ukuran bangunannya, dan perannya sebagai pusat perkembangan agama Islam di suatu wilayah, muncul pikiran bersama di kalangan para jamaah bahwa masjid tersebut sudah mencapai tingkat sempurna dalam berbagai hal terkait pengelolaannya, termasuk urusan pencatatan laporan keuangan. Kondisi tersebut juga didukung oleh struktur takmir masjidnya yang dianggap sudah mampu untuk melakukan pencatatan laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, sehingga jika ada beberapa program yang bisa dikerjasamakan dengan pihak masjid maka orang ataupun lembaga tersebut sudah beranggapan bahwa semua data yang dipakai untuk dasar pelaksanaan program tersebut sudah siap. Akan tetapi anggapan atau asumsi dari masyarakat tersebut masih belum sepenuhnya bisa diberikan oleh pihak masjid Agung/Besar. Hal tersebut kedepan menuntut adanya perbaikan atas pengelolaan keuangan paling tidak sudah membuat pencatatan yang berstandar ISAK no. 35, karena kalau dibiarkan begitu saja mempunyai dampak tertentu, memang dampaknya tidak akan mengurangi kas atau pemasukan masjid. Salah satu dampaknya ada beberapa program yang seharusnya bisa dikerjasamaakan dengan pihak masjid karena terkendala oleh laporan pencacatan keuangannya belum standar, tentunya kerjasama tersebut tidak bisa dilanjutkan.
Fenomena nyata dari asumsi diatas dapat terlihat dalam beberapa kondisi berikut: 1) Masyarakat seringkali menghubungkan keindahan fisik masjid dengan kemampuan pengelolaan yang baik di dalamnya. Karena lokasinya berada di tengah pusat kota atau kecamatan, serta sering dikelola oleh tokoh agama yang dihormati atau pejabat setempat, jamaah berpikir bahwa sistem pencatatan keuangannya pasti diurus oleh orang yang berpengalaman dan tidak ada kesalahan didalamnya. 2) Soal transparansi laporan kas jumat, setiap setelah shalat Jumat para takmir selalu menginformasikan jumlah uang kas operasional yang sangat besar dipapan informasi masjid, bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Bagi orang awam, mendengar angka-angka besar yang terus berubah setiap minggu ini dianggap sebagai bukti nyata bahwa uang masjid sudah dikelola dengan baik dan transparan. Jamaah merasa tidak perlu lagi mencurigai kebenaran angka tersebut. 3) Rasa ewuhpakewuh (sungkan) untuk memberi kritik. Di dalam budaya masyarakat kita, mempertanyakan hal-hal kecil terkait pengeluaran atau meminta laporan keuangan yang terstruktur kepada pimpinan masjid seringkali dianggap tidak sopan atau tabu. Ada orang yang berpikir bahwa mengelola masjid adalah soal urusan akhirat, jadi tidak sopan jika dicurigai dengan aturan administrasi dunia yang rumit. Oleh karena itu, pembuatan laporan keuangan masjid sangat penting karena dari laporan keuangan tersebutlah akan menampilkan dan menunjukkan bagaimana pengelolaan keuangan yang telah dilakukan.
Akuntansi adalah sekumpulan kegiatan yang secara khusus mencatat keuangan organisasi dan menghasilkan laporan keuangan yang ditargetkan karena standar telah dikeluarkan untuk membakukan hal tersebut. Di Indonesia, standar penyajian laporan keuangan dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Standar yang diterbitkan oleh DSAK disebut Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) dan dikenal dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) (Handayani dkk., 2022). Akuntansi menjadi yang terdepan dan berperan penting dalam menjalankan ekonomi dan sistem sosial kita. Keputusan-keputusan yang diambil oleh individu, pemerintah atau badan usaha lainnya ditentukan oleh penggunanya pada sumber daya yang dimiliki suatu bangsa. Salah satu aspek yang paling penting dalam suatu organisasi adalah aspek keuangan dan pencatatan pelaporan keuangan yang memiliki dampak besar terhadap keberlangsungan organisasi tersebut (Suherman 2019).
ISAK No. 35 ISAK No. 35 merupakan pedoman atau peraturan standar akuntansi yang mengatur mengenai penyajian laporan keuangan untuk organisasi yang memiliki tujuan nonlaba. ISAK No. 35 ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1
Januari tahun 2020 yang disahkan pada tanggal 11 April tahun 2019 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia. PSAK No. 45 dengan ISAK No. 35 memiliki perbedaan mendasar yaitu pada bagian klasifikasi aset neto, dimana pada PSAK No. 45 menggabungkan aset neto terikat permanen dan aset neto terikat temporer yang kemudian pada ISAK No. 35 menjadi aset neto dengan pembatasan dan aset neto tidak terikat menjadi aset neto tanpa pembatasan. Berdasarkan ISAK No. 35 terdapat 5 jenis laporan keuangan yang disajikan bagi entitas yang memiliki orientasi nonlaba (DSAK IAI, 2018).
Dalam rangka pengelolaan keuangan organisasi nonlaba yang efektif, fundamental yang kokoh atau kaidah akuntansi keuangan yang terdefinisi secara presisi sangatlah vital guna memandu penyusunan laporan keuangan organisasi nonlaba. Kerangka kerja akuntansi keuangan yang mengatur pelaporan keuangan bagi entitas nirlaba senantiasa mengalami evolusi. Berawal dari pembentukan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 mengenai Pelaporan
Keuangan Organisasi Nirlaba, yang memperoleh persetujuan dalam forum Komite
Standar Akuntansi Keuangan pada 20 Desember 1997 dan dikukuhkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntansi Indonesia pada 23 Desember 1997. Selanjutnya, terjadi revisi terhadap PSAK No. 45 yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada 8 April 2011. Perkembangan terkini mengarah pada penggantiannya dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) No. 35 tentang penyajian laporan keuangan organisasi nonlaba, yang disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada 26 September 2018 dan mulai berlaku efektif untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2020 (Maulana, 2021).
Hal ini dapat dilihat pada penelitian yang dilakukan oleh Maulan dan Rahmad (2021) di Masjid Besar Al Atqiyah Sumbawa yang menunjukan hasil bahwa laporan keuangan masjid masih belum menerapkan ISAK No.35 dan masih menggunakan metode yang sederhana, yaitu pencatatan kas masuk dan kas keluar, serta jumlah tersebut disampaikan setiap hari jum’at pada jamaah masjid. Menurut Eka dan Mulyani (2020) dalam penelitiannya menunjukan bahwa penyusunan dan penyajian laporan keuangan organisasi nonlaba masih banyak menggunakan cara manual yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam penelitian yang telah dilakukan oleh Krismontiyah (2021) tentang analisis penerapan penyusunan laporan keuangan Masjid Baitul Makmur Situbondo berdasarkan ISAK no. 35 menunjukan bahwa laporan keuangan Masjid Baitul Makmur belum sesuai dengan ISAK no. 35 yang mana pihak masjid tidak menyusun laporan keuangan tahunan, hanya menyusun laporan kas infak mingguan dan laporan keuangan bulanan saja. Penelitian yang dilakukan (Widhawati et al., 2021) mengenai akuntabilitas dan transparansi sebagai penerapan ISAK No. 35 (Studi Kasus pada Masjid Agung An-Nuur Pare Kabupaten
Kediri) menyimpulkan bahwa ISAK No. 35 belum diimplementasikan oleh Masjid Agung An-Nuur Pare dalam penyusunan laporan keuangannya. Hal ini disebabkan oleh bendahara penuh waktu atau pengurus lainnya belum familier dan memahami
ISAK No. 35, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan masih bersifat dasar. Secara garis besar, tujuan penyusunan laporan masjid telah terpenuhi, yakni dalam menguraikan pemasukan, pengeluaran, dan saldo akhir, walaupun rincian informasi yang disajikan masih terbatas. Lebih lanjut, prinsip akuntabilitas dan transparansi belum diterapkan secara optimal karena tidak adanya aspirasi dan permintaan dari komunitas sekitar. Hal ini didukung juga oleh penelitian yang dilakukan oleh Zainal dan Nur (2020) yang meneliti bagaimanakah pengelolaan manajemen keuangan masjid di Kota Mataram serta potensi dana masjid tersebut. Hasil penelitiannya menunjukan bentuk laporan keuangan yang dihasilkan hanya berupa laporan penerimaan dan pengeluaran saja. Dalam penelitian yang dilakukan oleh (Siahaan dkk., 2023) tentang Analisis Penerapan laporan Keuangan Entitas Nirlaba Berdasarkan ISAK No. 35 Pada Masjid Al-Ihsan di Kota Medan, menunjukan bahwa pencatatan keuangan Masjid Al-Ihsan masih menggunakan metode yang sederhana yang mana dalam pencatatan hanya akan dilakukan jika pemasukan dan pengeluaran bersifat tunai dan juga untuk nominal cash in dan cash out beserta totalnya akan dilaporkan setiap hari Jumat.
Peran akuntansi dalam pencatatan laporan keuangan masjid nampaknya menjadi penting untuk diimplementasikan. ISAK No. 35 sendiri menunjukkan bahwa alasan pentingnya pengarsipan laporan keuangan organisasi nonlaba ini adalah untuk mengetahui bahwa manajemen bertanggungjawab atas penggunaan sumber daya organisasi yang dipercayakan kepada mereka dan untuk memberikan informasi tentang status posisi keuangan, kinerja keuangan dan arus kas berguna untuk membuat keputusan keuangan (Fauzan, 2020).
Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak takmir masjid, sistem pencatatan laporan keuangan Masjid Agung R.M.A.A Tjokronegoro masih menggunakan buku kas manual (berbasis kas masuk dan keluar sederhana). Menurut ISAK No. 35, pihak takmir belum menyajikan laporan perubahan aset neto dan laporan posisi keuangan (neraca). Ini berarti bahwa aset tetap masjid, seperti tanah, inventaris, dan bangunan, serta klasifikasi pembatasan dana, seperti terikat atau tidak terikat, belum tersaji secara informatif. Karena keterbatasan sistem manual ini di tengah dana besar yang dikelola oleh Masjid Agung, penelitian ini sangat penting untuk dilakukan di tempat
ini.
Penelitian ini difokuskan pada Masjid Agung R.M.A.A Tjokronegoro Kabupaten Ponorogo karena beberapa faktor penting: 1) Masjid Agung, yang merupakan pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya di Kabupaten Ponorogo, mulai dari infak harian, sedekah jumat, dana zakat, hingga bantuan dari pemerintah atau donatur terikat, masjid ini mengelola sejumlah besar dana publik. Karena besarnya dana yang dikelola, diperlukan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi kepada publik dan pemangku kepentingan. 2) Secara umum, masih banyak masjid yang menyusun laporan keuangan dengan cara tradisional atau sederhana, yang hanya didasarkan pada pencatatan kas masuk dan kas keluar. Penelitian mengenai masjid Agung R.M.A.A Tjokronegoro ini akan mengungkapkan kendala yang dihadapi dan urgensi penerapan standar tersebut pada organisasi keagamaan yang besar. 3) Masjid Agung R.M.A.A Tjokronegoro tidak hanya menjadi tempat beribadah saja, tetapi juga menjadi simbol sejarah dan contoh bagi masjid-masjid di sekitar wilayah Ponorogo. Jika Masjid Agung mampu menerapkan sistem pelaporan keuangan sesuai ISAK No.35 dengan baik, maka hal tersebut bisa menjadi contoh baik bagi masjid-masjid kecil dan menengah di sekitarnya dalam mengelola keuangan mereka. 4) Pemilihan objek ini juga memperhatikan aspek kejelasan informasi dan kemudahan akses bagi peneliti. Pihak takmir Masjid Agung R.M.A.A Tjokronegoro dinilai cukup kerja sama dan terbuka untuk mendapatkan bantuan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya agar lebih profesional.
Masjid Agung Ponorogo adalah masjid yang beralamat di Jl. KH. Hasyim
Asy’ari No. 34 terletak dibarat Alon-Alon Kabupaten Ponorogo. Masjid ini didirikan pada tahun 1858 didirikan oleh Raden Mas Adipati Aryo Tjokronegoro. Pada bangunan masjid depan terdapat 9 kubah kecil berwarna hijau yang menandakan 9 wali yang menyebarkan agama islam di Pulau Jawa. Sepanjang jalan antara menara dan masjid terdapat deretan pohon sawo yang merupakan ciri khas bangunan islam di
Ponorogo. Masjid Agung R.M.A.A. Tjokronegoro, yang berstatus sebagai Masjid
Agung Kabupaten Ponorogo, memiliki luas bangunan sekitar 1.730 m2, luas tanah 5.940 m2, dan kapasitas sekitar 2.000 jamaah (Disbudparpora, 2022). Tak heran jika masjid Agung Ponorogo banyak dikunjungi oleh para jamaah dari dalam maupun luar kota mengingat di masjid tersebut terdapat makam sang pendiri masjid. Masjid Agung R.M.A.A. Tjokronegoro mendapatkan sumber daya dari pada pengunjung dan juga masyarakat sekitar yang secara sukarela dan ikhlas mendonasikan hartanya.
Terdapat perbedaan yang cukup terlihat dari penelitian ini dengan penelitianpenelitian sebelumnya. 1) Hambatan sosial kultural dalam tubuh takmir dan masyarakat, sebagian besar hasil penelitian sebelumnya menyimpulkan bahwa penyebab utama tidak digunakannya ISAK No. 35 adalah latar belakang pendidikan takmir yang tidak berhubungan dengan akuntansi, namun penelitian ini berupaya untuk mengeksplorasi lebih dalam. Penelitian ini menyelidiki dimensi sosial dan budaya di Ponorogo seperti tradisi guyub, sikap ewuh-pakewuh (sungkan), serta pandangan klasik mengenai pengelolaan keuangan masjid yang mengandalkan kepercayaan penuh tanpa memerlukan pengelolaan administrasi yang kompleks. Peneliti ingin memahami bagaimana budaya ini bertabrakan atau berintegrasi dengan modernisasi akuntansi yang dihadirkan oleh ISAK No. 35. 2) Respons dan penerimaan jamaah terhadap perubahan format, penelitian sebelumnya kurang memperhatikan perspektif jamaah sebagai pengguna laporan keuangan informal. ISAK No.35 membuat penyusunan laporan keuangan menjadi lebih rumit, karena kini terdapat beberapa jenis laporan seperti laporan posisi keuangan dan laporan aktivitas. Penelitian ini fokus pada respons takmir Masjid Agung R.M.A.A Tjokronegoro terhadap penggunaan format baru yang lebih profesional. Penelitian ini bertanya, apakah format tersebut meningkatkan transparansi dalam pengumpulan infak dan sedekah, atau justru membuat takmir bingung karena mereka lebih terbiasa dengan format sederhana seperti kas masuk kas keluar.
Oleh karena itu, peneliti tertarik melakukan penelitian dengan judul”
PENERAPAN ISAK NO. 35 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NONLABA PADA MASJID AGUNG R.M.A.A TJOKRONEGORO
KABUPATEN PONOROGO”.

Informasi Item

Item Type Thesis (S1)
Divisions Faculty of Economic > Department of Accounting
Date Deposited 02 Oct 2026 06:35
Last Modified 02 Oct 2026 06:35
URI https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/21306

Actions (login required)

View Item
View Item
Ada yang bisa kami bantu?