HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Lukman Syafii, Muhammad and Cendriono, Nanang (2018) HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Seminar Nasional dan Call for Paper III Fakultas Ekonomi. pp. 264-272. ISSN 978-602-081522-0
![]() |
Text
3 HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM.pdf Download (366kB) |
![]() |
Text
3 HUKUM ELEKTRONIK CEK PLAGIASI.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
3 Hukum Elektronik.pdf Download (321kB) |
Abstract
Banyak sekali media elektonik sekarang ini menggunakan internet sebagai salah satu media utama yang
efektif dan efisien yang mana salah satunya yaitu E-Commerce atau Electronic Commerce, yang setelah
dikaji secara mendalam, akhirnya ditemukan hukumnya dalam perspektif Islam. Hukum transaksi dengan
menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip mashlahah karena kebutuhan manusia
akan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan
teknis maupun syariah. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari
kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir
(berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: Adh-dhararu yuzal‟ mudarat harus
dihilangkan‟. Mengenai teknis operasionalnya, dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur, dan system
(‘Urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qobul dalam jual beli tidak harus dilakukan dengan
mengucapkan kata atau bertemu fisik. Akan tetapi, itu bisa bersifat fleksibel dengan meng-click atau mengenter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan
media teknologi apapun yang dapat dianggap sah selama memenuhi kriteria dan persyaratan syariah dalam
transaksi untuk untuk selanjutnya masing-masing pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban masingmasing sesuai kesepakatan (al-Maa‟idah: 1). Nabi saw bersabda, “Orang Islam itu wajib memenuhi
komitmen kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan atau perjanjian yang mengahalalkan yang haram atau
mengharamkan yang haram.” (HR Abu Dawud, Ibnu Maajah, dan Tirmidzi)
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | hukum, e-commerce, dalam Islam |
Subjects: | H Social Sciences > HB Economic Theory |
Divisions: | Faculty of Economic |
Depositing User: | Library Umpo |
Date Deposited: | 04 May 2021 04:19 |
Last Modified: | 04 May 2021 04:19 |
URI: | https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/6480 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |