HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM



Lukman Syafii, Muhammad and Cendriono, Nanang (2018) HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF ISLAM. Seminar Nasional dan Call for Paper III Fakultas Ekonomi. pp. 264-272. ISSN 978-602-081522-0

[thumbnail of 3 HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM.pdf] Text
3 HUKUM ELECTRONIC COMMERCE (E-COMMERCE) DALAM.pdf

Download (366kB)
[thumbnail of 3 HUKUM ELEKTRONIK CEK PLAGIASI.pdf] Text
3 HUKUM ELEKTRONIK CEK PLAGIASI.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 3 Hukum Elektronik.pdf] Text
3 Hukum Elektronik.pdf

Download (321kB)
Official URL: http://seminar.umpo.ac.id/index.php/SEMNASFEUMPO/a...

Abstract

Banyak sekali media elektonik sekarang ini menggunakan internet sebagai salah satu media utama yang
efektif dan efisien yang mana salah satunya yaitu E-Commerce atau Electronic Commerce, yang setelah
dikaji secara mendalam, akhirnya ditemukan hukumnya dalam perspektif Islam. Hukum transaksi dengan
menggunakan media e-commerce adalah boleh berdasarkan prinsip mashlahah karena kebutuhan manusia
akan kemajuan teknologi ini dengan berusaha memperbaiki dan menghindari kelemahan dan penyimpangan
teknis maupun syariah. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa mekanisme yang dibuat manusia tidak luput dari
kelemahan dan selama masih relatif aman dan didukung oleh upaya-upaya pengaman hal itu dapat ditolerir
(berdasarkan prinsip toleransi syariah dalam muamalah dan kaidah fiqih: Adh-dhararu yuzal‟ mudarat harus
dihilangkan‟. Mengenai teknis operasionalnya, dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur, dan system
(‘Urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qobul dalam jual beli tidak harus dilakukan dengan
mengucapkan kata atau bertemu fisik. Akan tetapi, itu bisa bersifat fleksibel dengan meng-click atau mengenter pilihan tertentu pada cyberspace yang kemudian dilakukan penyelesaian pembayaran dengan cara dan
media teknologi apapun yang dapat dianggap sah selama memenuhi kriteria dan persyaratan syariah dalam
transaksi untuk untuk selanjutnya masing-masing pihak berkomitmen untuk memenuhi kewajiban masingmasing sesuai kesepakatan (al-Maa‟idah: 1). Nabi saw bersabda, “Orang Islam itu wajib memenuhi
komitmen kesepakatan mereka, kecuali kesepakatan atau perjanjian yang mengahalalkan yang haram atau
mengharamkan yang haram.” (HR Abu Dawud, Ibnu Maajah, dan Tirmidzi)

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: hukum, e-commerce, dalam Islam
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Faculty of Economic
Depositing User: Library Umpo
Date Deposited: 04 May 2021 04:19
Last Modified: 04 May 2021 04:19
URI: https://eprints.umpo.ac.id/id/eprint/6480

Actions (login required)

View Item View Item